Menteri Terkait dan Gubernur NTT Sepakat Pulau Komodo Tak Ditutup tetapi Ditata Bersama
Identifikasi Masalah
Menteri LHK Siti Nurbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil kerja Tim Terpadu telah dilakukan identifikasi kompleksitas permasalahan di wilayah Taman Nasional Komodo penyandang Wolrd Heritage Site tahun 1991 dan sebelumnya tahun 1977 ditetapkan sebagai cagar biosfir dunia.
Beberapa masalah tersebut meliputi persoalan distribusi pengembangan paket wisata special interest, mass tourism dan atraksi wisata yang bisa dieksplorasi seperti nite-safari, satwa kakak tua jambul kuning dan lain-lain di samping diving, snorkeling dan tracking.
Menurut Siti Nurbaya, dibahas juga untuk pengaturan regulasi ticketting dan pajak serta retribusi dan integrasi pembiayaan atau biaya-biaya yang dipungut dari wisatawan agar menjadi terpadu dan jelas, baik di Labuan Bajo maupun di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Mengenai satwa Komodo, ungkap Siti Nurbaya, juga dibahas dimana secara resmi ditemukan tahun 1910 dan setelah itu terdapat beberapa penelitian di tahun 1912, 1923-1927 dan 2002- 2019 sekarang dijumpai adanya komodo sepanjang 3,11 meter dan juga 2,5 -2,9 meter.
Jumlah populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo sebanyak 2.897 ekor dan terbanyak di Pulau Komodo 1.727 ekor, lalu di P Rinca 1.049 ekor di P. Rinca. Ada juga sekitar 50-60 ekor di P Gili Motang dan Nusa Kode.
Wilayah pengembangan di Pulau Komodo untuk kegiatan tercatat seluas 400 Ha dari keseluruhan wilayah satu Pulau Komodo yaitu 31.000 Ha. Terdapat pula di kawasan ini adanya desa pemukiman sejak tahun 1926 seluas 17 Ha yang dihuni oleh 507 KK. Terhadap kawasan pemukiman akan dilakukan penataan, tetapi bukan relokasi atau re-settlement.(fri/jpnn)