Menteri Tito Tegaskan Status DKPP di Bawah Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berada di bawah naungan Kemendagri sejak 2018.
Struktur itu ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DKPP.
"DPR kemudian mengeluarkan undang-undang dimigrasikan di bawah Kemendagri," kata Tito di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Sebelum berada di bawah naungan Kemendagri, DKPP masuk dalam struktur Bawaslu. Namun, DKPP justru memiliki tugas mengawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkaca dari situ, status DKPP diubah.
Tito menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi intens dengan DKPP setelah perpindahan status. Dalam komunikasi itu, Kemendagri akan memberikan dukungan anggaran, materi, dan personel.
Namun, Tito menjamin, DKPP tetap berlaku independen sekali pun di bawah naungan Kemendagri. Terlebih, DKPP memiliki mekanisme yang tepat untuk menindak pelanggaran Pemilu.
"Untuk independensi, sepenuhnya saya serahkan kepada mekanisme yang sudah berlaku di DKPP," kata Tito.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, DKPP berada di bawah Kemendagri dalam sisi kesekretariatan. Dalam arti, Kemendagri ialah lembaga yang memberikan anggaran untuk DKPP.