Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Tjahjo Kumolo: Ingat, Ini Harus Dipatuhi Seluruh PNS

Selasa, 17 Maret 2020 – 08:02 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo: Ingat, Ini Harus Dipatuhi Seluruh PNS - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, PNS bekerja di rumah, yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Para PNS diwanti-wanti untuk tetap berada di rumah dan bukannya pelesiran.

"Ingat ya, ini bukan liburan. PNS tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Jangan karena anak sekolah libur, orang tua juga libur lantas digunakan untuk jalan-jalan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3).

Dia menegaskan, selama 14 hari ke depan, seluruh PNS dilarang jalan-jalan ke luar daerah atau luar negeri. Mereka harus mengutamakan tugasnya sebagai pelayan publik.
"Jangankan pelesiran, keluar rumah saja tidak boleh. Kecuali untuk hal urgent," tegasnya.

Dalam SE 19/2020 disebutkan ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).

ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

"Ingat, ini harus dipatuhi seluruh PNS karena tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah tanpa potongan," tandasnya. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta penerapan PNS kerja di rumah mematuhi ketentuan SE Nomor 19 Tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close