Menteri Yasonna Pastikan Remisi untuk Gayus dan Nazaruddin Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 RI memberikan remisi kepada para narapidana korupsi. Di antara penerima remisi itu adalah M Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games mendapat remisi 5 bulan. Sedangkan Gayus yang menjadi napi korupsi pajak menerima pemotongan masa hukuman selama 6 bulan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi untuk Nazaruddin dan Gayus sudah dilakukan pada Kamis kemarin (17/8). Menurutnya, pemberian remisi itu karena sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Yasonna menjelaskan, kedua napi itu kini menyandang status sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. “Gayus dan Nazaruddin ada JC (justice collaborator)," ujar Yasonna, Jumat (18/7).
Gayus H Tambunan. Foto: dokumen JPNN.Com
Terkait pelanggaran yang pernah dilakukan Gayus karena sebagai napi malah keluyuran di luar lapas, Yasonna mengatakan bahwa sudah ada sanksi soal pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Gayus sudah menjalani hukuman atas perbuatannya selama 1 tahun berdasarkan Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Yasonna juga mengatakan, pemberian remisi untuk Gayus sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Gayus memang tak memperoleh remisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. “Dia masuk di PP Nomor 32 Tahun 1999,” ucap menteri yang baru mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi itu.