Menteri Yasonna Pastikan Remisi untuk Gayus dan Nazaruddin Sesuai Aturan
Demikian pula dengan remisi untuk Nazaruddin. Menurut Yasonna, remisi untuk Nazaruddin karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berstatus sebagai JC.
Artinya, suami Neneng Sri Wahyuni itu mau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Namun, kata Yasonna menjelaskan, Nazaruddin memang tak memperoleh remisi berdasar PP Nomor 32 Tahun 1999. “Nazar masuk di PP Nomor 99 Tahun 2012,” tuturnya lagi.
Yasonna menegaskan, Kemenkuham tidak sembarangan mengobral remisi untuk napi korupsi sebagaimana tudingan KPK. Sebab, ada proses dan aturan yang harus ditaati dalam pemberian remisi.
Ketentuan yang mengatur remisi antara lain PP Nomor 32 Tahun 1999 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 . “Narapidana itu dengan catatan harus ada JC. Kalau tidak ada JC tidaklah dapat remisi,” ujarnya.
Sebelumnya beberapa nama narapidana kasus korupsi seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan tidak mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun, Kamis (17/8). Sebab, mereka bukan justice collaborator.
Sementara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dipidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Anak Wanita Tangerang dan Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dipidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur, sudah mengajukan ada JC untuk kasus hukumannya. Namun, KPK menolak permohonan JC.
“Walau dia sudah masuk PP 99/2012 dan ada JC, tapi ditolak KPK. Ya Kemenkumham tidak akan memberikan remisi kepadanya,” tutur Yasonna menjelaskan.(adv/jpnn)