Menteri Yohana: Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Menikah!
"Anak-anak yang menikah pada usia dini, tidak lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal, selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian, mendapatkan pengalaman, dan membentuk generasi bangsa yang cemerlang," beber Mama Yo, sapaan karib Yohana.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat – syarat perkawinan.
"Batas minimal usia perkawinan tersebut justru mendorong praktik perkawinan anak. Sebaiknya batas minimal perkawinan dinaikkan, terutama bagi perempuan, karena usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa," tandasnya.
Selain mendorong revisi UU Perkawinan, KemenPPPA juga aktif melakukan kampanye “Setop Perkawinan Anak” yang telah dilakukan di tujuh Provinsi sejak 2016. (esy/jpnn)