Menurut Gubernur Bali, Kekayaan Kebudayaan Indonesia tak Dikelola Serius
Adapun iplementasi mekanisme sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sedangkan Implementasi mekanisme pembaruan PPKD keterlibatan pemerintah daerah dalam aksi pemajuan kebudayaan nasional.
Dia berharap hasil rakor ini akan menjadi sentral dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua pihak memandang Indonesia sebagai negara multi-etnik dengan keragaman budayanya.
Sudah saatnya mendapat perhatian dan komitmen kita bersama guna terwujudnya Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, kebudayaan menjadi salah satu elemen dasar dimiliki Indonesia. Bila dikelola baik menjadi penentu masa depan. Namun sayangnya ia melihat kekayaan kebudayaan Indonesia tidak dikelola secara serius.
Dia meyakini kebudayaan akan menjadi penentu masa depan Indonesia dalam menghadapi arus global revolusi industri 4.0. (esy/jpnn)