Menurut Mehbob, Marzuki Alie Dkk Masih Mengakui AHY Ketum PD
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob, menyebut bahwa Marzuki Alie dan kawan-kawannya secara tidak langsung masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Alasannya, pihak Marzuki Alie dkk merasa sudah terpulihkan hak-haknya berdasar keputusan KLB Partai Demokrat di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Namun faktanya, Marzuki Alie menggugat AHY sebagai ketua umum PD karena telah memecat mereka.
"Secara logika hukum kami bingung," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3)
Apalagi, sambung Mehbob, Marzuki Alie telah ditetapkan menduduki jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB.
"Dengan KLB-nya sendiri saja dia enggak yakin, apalagi dengan Ketua Umumnya Moeldoko," ujar dia.
Mehbob menjelaskan, materi gugatan yang diajukan adalah SK pemecatan terhadap Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
"Resmi dipecat dan dengan melakukan gugatan pemecatan mereka secara tidak langsung masih mengakui AHY sebagai ketua umum," tegasnya. (mcr12/jpnn)