Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
Senin, 23 Desember 2024 – 22:20 WIB
“Tim sempat mencoba menangkap D melalui metode control delivery di Pekanbaru, namun D tidak dapat dihubungi. Diduga, dia telah mengetahui adanya penangkapan,” tambah Kompol Ade Zaldi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika ini,” ungkap Kompol Ade Zaldi. (mcr36/jpnn)