Menyamar Wanita di Facebook, Enam Bulan Tipu 'Suami'
Minggu, 03 April 2011 – 02:52 WIB
Karena pemalsuan surat-surat penting itu pula Rahmat bakal dikenakan Pasal 266 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan adalah dua buah surat nikah dan cincin kawin dengan berat tiga gram.
Sementara Rahmat yang menggunakan nama panggilan Icha, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat-surat dengan cara menempelkan fotonya, lalu difotocopy dengan memakai nama samaran. "Saya kapok. Nggak akan menipu lagi,” tuturnya. (jpnn)