Menyedihkan! Lulusan S1, Gaji Rp 100 Ribu
“Dewan bilang katanya, APBD Kota Tegal cukup untuk membiayai guru honorer, tinggal wali kotanya saja bagaimana kebijakannya,” ujar Rustanto.
Dia juga mengaku pernah menemui Wali Kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Saat itu, menurut dia, hasilnya akan ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Rustanto berharap, Pemkot Tegal dapat memperhatikan nasib para guru honorer ke depan dengan memberikan anggaran kesejahteraan yang berasal dari APBD. “Khususnya pada lebaran kali ini biar tidak kapiran,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal HM Nursoleh menjelaskan, pengajuan Bantuan Sosial (Bansos) harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Silahkan tanyakan ke Kabag Kesejahteraan Sosial (Kessos) atau Plt Setda," jelasnya saat ditemui seusai mengikuti kegiatan Jumat Mengaji di Gedung Adipura komplek Balaikota Tegal, kemarin (10/7).
Sementara, untuk pemberian honor melalui APBD, juga harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga ada payung hukumnya.
Hal senada juga diungkapkan Kabag Kessos Ali Rosyidi, menurutnya pemberian bantuan tidak dapat begitu saja diberikan karena aturan sekarang berbeda dengan dahulu. "Bantuan-bantuan apa saja yang dapat diberikan, itu sudah diatur," pungkasnya. (dya/ima)