Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat

Dari Pungli, BOP-BOS hingga Pelecehan Seksual

Jumat, 23 Januari 2015 – 19:33 WIB
Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat - JPNN.COM
ilustrasi

Arie menjelaskan pemecatan empat kepala sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada kepala sekolah. Hal ini membuktikan bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak main-main terhadap penyimpangan yang dilakukan kepala sekolah.

Arie mengatakan seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada guru dan peserta didiknya bukan menimbulkan keresahan di dunia pendidikan. "Ini akan menjadi faktor jera dan shock terapi bagi guru dan kepala sekolah di Jakarta," ujar Arie.

Selain melakukan pemecatan terhadap empat kepala sekolah, Dinas Pendidikan DKI juga memberikan sanksi kepada lima guru yang terbukti melakukan pungutan liar, pelecehan seksual terhadap peserta didik, rangkap jabatan dan melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin.

Dari jumlah tersebut, empat guru terkena sanksi penurunan pangkat mulai dari satu tahun hingga tiga tahun. Tetapi, satu guru hanya mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kelima guru yang terkena sanksi adalah MU yang merupakan guru SMAN 79 Jakarta. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik. MU dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

BW yang merupakan guru SDN Malaka Jaya terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

SS yang merupakan guru SDN Palmerah 03 Pagi melakukan kegiatan wisata tanpa izin. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

SL yang merupakan guru SDN Malaka Sari 09 Petang terbukti rangkap jabatan. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak membiarkan perilaku kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close