Menyelinap Masuk Kamar Gadis Tetangga, Perbuatan SAB Terbongkar setelah Korban Hamil 7 Bulan
Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pekat untuk segera ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan SH, usai mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK dan mengarahkan kasus untuk ditangani unit Perlindungan Anak dam Perempuan (PPA) Polres Dompu.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim puma langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 17.00 WITA, dan terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
BACA JUGA:
Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)