Menyesal Tapi Puas
Kemarahan Amat tak bisa dibendung lagi saat melihat Agung yang tengah duduk di sofa dan bermain ponsel. "Saya sempat tegur tapi tak dijawab. Saya sudah emosi jadi langsung saya bacok," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Amat dengan dua pasal yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena tersangka (Amat, Red) dari rumah sudah membawa parang yang akan digunakan untuk membunuh korban (Agung, Red)," tutur Agus. Polisi belum menguak adanya motif lain pembunuhan selain yang sudah berkali-kali dikatakan Amat, yakni cemburu karena kekasihnya pernah ditiduri Agung. "Sementara masih itu saja motifnya," beber Agus.
Kasat Reskrim Kompol Slamet menambahkan, polisi masih berupaya melengkapi penyidikan. Selain memeriksa saksi, polisi juga berusaha mencari parang yang dipakai Amat membacok Agung.
Pengakuan Amat kepada polisi, parang berukuran sekitar 30 centimeter itu dibuang di Sungai Mahakam ketika dia menyeberang menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menemui orangtuanya.
"Kami tetap berusaha mencari parang untuk jadi barang bukti. Namun jika tak ketemu, akan kami buatkan daftar pencarian barang bukti,” imbuh Slamet.
Meski tak ada parang, namun keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, ditambah pengakuan Amat sudah cukup bagi polisi untuk proses selanjutnya. (oke/rin/agi/jpnn)