Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyisir Jalan Tikus, Polisi Amankan Ratusan Travel Gelap

Kamis, 29 April 2021 – 14:20 WIB
Menyisir Jalan Tikus, Polisi Amankan Ratusan Travel Gelap - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo. (antara/jpnn)


Sebanyak ratusan kendaraan travel gelap terjaring dalam operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 27-28 April 2021.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close