Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan
"Ya, karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," ucap Thiao.
Baik Thiao maupun Petrus mengaku telah melakukan transfer uang sebesar Rp 100 juta.
Walakin, pemberian sumbangan itu dilakukan melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.
Belum puas dengan penjelasan saksi, JPU KPK kembali mencecar mereka terkait motivasi dalam memberikan sumbangan tersebut. Terlebih keduanya bukan seorang muslim.
"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala, pak," jawab Petrus Salim.
Ketua majelis Ibrahim Palino pun angkat bicara menanggapi jawaban pengusaha, Petrus dan Thiao itu.
"Coba jujurlah. Kamu kan tahu, masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar hakim Ibrahim. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?