Merasa Bersih, Ahok Tantang Semua Cagub DKI Pembuktian Harta Terbalik
Selasa, 06 September 2016 – 15:58 WIB
Sebelumnya, Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, tidak dapat membayangkan kalau nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 70 ayat 3 huruf a, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.
Karena dikhawatirkan nantinya semakin banyak penyalahgunaan kewenangan dari petahana, saat kembali mengikuti pilkada.
"Apalagi saat ini pun (penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pilkada,red) sejatinya sudah seringkali terjadi," ujar Sufmi mewakili DPR pada lanjutan sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Ahok di Gedung MK, Senin (5/9). (gir/jpnn)