Merasa Dicatut soal e-KTP, Yasonna Bakal Blak-blakan di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memastikan diri bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7). Yasonna akan menjelaskan kepada komisi antirasuah itu terkait dugaan korupsi dalam penyusunan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Komisi II DPR periode 2009-2014.
Menurut Yasonna, dirinya akan mengklarifikasi sekaligus menjelaskan kronologis perencanaan program e-KTP. “Saya akan datang jam sebelas ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya, Minggu (2/7).
Yasonna mengaku sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun, dia berhalangan karena ada urusan tugas dan pekerjaannya sebagai menteri sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu akan memenuhi panggilan KPK besok (3/7). “Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Yasonna akan menjelaskan isi surat tuntutan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terdakwa perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto yang menyebut anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu kecipratan uang. Khususnya terkait kesaksian Miryam S Haryani tentang adanya pembagian uang kepada sembilan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR masing-masing USD 1.500.
Miryam yang telah mencabut kesaksiannya sebelumnya menyebut adanya pembagian uang kepada anggota Fraksi PDIP DPR melalui Yasonna atau Arief Wibowo. Pengakuan Miryam itu pun membuat Yasonna kaget.
Yasonna justru merasa namanya telah dicatut. Pasalnya, kata Yasonna menegaskan, Fraksi PDIP DPR periode 2009-2014 justru mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai 2011.
Selain itu, menteri asal Sumatera Utara tersebut belum pernah diklarifikasi oleh penyidik KPK. Padahal, Yasonna sama sekali tak menerima uang terkait e-KTP.