Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
jpnn.com - JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Belasan di antaranya diduga melanggar izin.
Fakta itu bahkan harus diungkap sendiri oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin (28/12).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Menteri Hanif menemukan belasan TKA Tiongkok yang terindikasi melanggar izin kerja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT Huaxing mempekerjakan 40 TKA legal dan mengantongi izin tinggal serta kerja. Namun temuan menteri, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
”Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” kata Hanif kepada pewarta.
Pada sidak tersebut, Hanif sempat membentak para TKA karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan, mereka malah asyik menelepon atau bicara dengan rekannya.
”Sit down please,” kata Menaker dalam nada tinggi.
Para TKA itu akhirnya duduk dan mendengarkan penjelasan Hanif. ”Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi, bahkan dideportasi,” tegas Hanif.