Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Dalam siaran persnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyebut, dari ke-38 TKA tersebut, 36 di antaranya pria dan dua wanita.
Pelanggaran izin yang dimaksud antara lain bekerja tidak sesuai jabatannya. Semisal, teknisi listrik tapi menjadi marketing.
Ada juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui sanksi yang diterapkan sesuai dengan pelanggarannya. Apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi.
Rata-rata, TKA Tiongkok tersebut sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman, tadi malam langsung menjemput para TKA itu, dan membawanya ke kantor Imigrasi di bilangan A Yani, Kota Bogor.
Sebanyak 19 TKA asal Tiongkok itu akan menjalani pemeriksaan gelombang pertama. Mereka akan diperiksa perizinan serta berbagai kelengkapan surat lainnya.
”Kami masih periksa secara mendalam dan insentif semuanya,” kata dia.