Merasa Didiskriminasi, Pekerja dan LC Karaoke Gelar Aksi
Para LC yang kepanasan saat aksi pun makin emosi. Mereka yang sebelumnya tenang dan bersenang-senang bernyanyi dangdutan berulah.
Massa berupaya menduduki kantor DPRD. Upaya itu diadang barikade ratusan petugas polisi, Satpol PP, hingga petugas perlindungan masyarakat (linmas).
Aksi saling dorong pun terjadi. Banyak LC yang terjepit.
Pengunjuk rasa tak berhasil menjebol pintu gerbang. Massa lantas ditenangkan dan memilih menunggu ketua DPRD yang sedang bertandang ke Semarang kembali ke Pati.
Dwi, salah satu peserta aksi mengaku tetap berada di halaman kantor DPRD Pati sebelum perda direvisi dan ada langkah dari pemerintah supaya karaoke tetap buka. Para pengusaha dan karyawan karaoke menuntut revisi perda, khususnya soal jarak.
Yakni jarak lokasi karaoke minimal 1 kilometer dari permukiman. Padahal, saat ini tempat karaoke yang paling jauh saja jaraknya hanya 500 meter dari permukiman.
Bahkan, ada karaoke di hotel yang diperbolehkan. Dari situlah mereka merasakan adanya ketidakadilan.
“Selain revisi, kami mau kok diberi kesempatan berupa pembinaan karena tidak bisa langsung menutup. Mengingat pengusaha ini juga mempunyai karyawan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, ada sekitar 2.000 karyawan karaoke di Pati. “Belum lagi keluarganya. Dampak penutupannya juga tidak ada aktivitas malam di Pati. Ini berimbas pada PKL (pedagang kaki lima, red) tidak laku jualannya, indekos, laundri dan lainnya,” tuturnya.