Merawat Penguatan Daya Tawar SDA Indonesia dengan PPHN
Oleh: Bambang SoesatyoSebab, PPHN merupakan instrumen konkret kedaulatan rakyat yang dioperasionalisasi untuk membangun negara kesejahteraan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh komponen bangsa.
Maka, PPHN yang telah disepakati dan ditetapkan wajib dilaksanakan oleh presiden demi kesejahteraan rakyat.
Tentang landasan hukum PPHN akan ditetapkan kemudian. Bisa saja ditetapkan beralaskan dasar hukum konvensi ketatanegaraan.
Atau, PPHN juga dapat dilaksanakan melalui reformulasi kedudukan TAP MPR dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3.
Namun, ada jaminan bahwa PPHN akan memastikan proses penguatan daya tawar pemanfaatan SDA Indonesia dilanjutkan oleh generasi pemerintahan di masa depan. (***)
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Jangan Lewatkan Video Terbaru: