Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J.
Sejumlah pihak menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut tidak adil karena lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Ibunda dari Richard Eliezer pun sempat menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden Jokowi agar putranya itu mendapatkan keadilan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi seusai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1).
Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Presiden Jokowi mengatakan, hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.