Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merespons Polemik Polisi Virtual, Sahroni: Masyarakat Enggah Usah Takut Dibungkam

Senin, 01 Maret 2021 – 21:01 WIB
Merespons Polemik Polisi Virtual, Sahroni: Masyarakat Enggah Usah Takut Dibungkam - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons polemik terkait kehadiran polisi virtual yang digagas Bareskrim Polri guna mengawasi unggahan di media sosial yang bersifat hoaks hingga ujaran kebencian.

Pasalnya, ada sebagian kalangan merasa khawatir dan menilai kemunculan polisi virtual membuat masyarakat semakin takut menyampaikan komentar maupun kritik di media sosial.

Sahroni justru memandang kehadiran polisi virtual bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi menimbulkan konflik hingga masalah hukum.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan takut menyampaikan pendapat karena dia meyakini polisi virtual tidak akan membungkam kebebasan berpendapat.

"Menurut saya, masyarakat enggak usah takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3).

Legislator Partai NasDem menilai kehadiran polisi virtual justru untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif, hoaks hingga ujaran kebencian yang dapat menimbulkan masalah hukum.

"Polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme. Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," tutur Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyebutkan bahwa keberadaan polisi virtual akan meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru akan menghindarkan masyarakat dari jeratan pidana UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News