Merespons Polemik Polisi Virtual, Sahroni: Masyarakat Enggah Usah Takut Dibungkam
Keberadaan polisi virtual menurut dia akan menghindarkan masyarakat dari pidana UU ITE, karena netizen terlebih dahulu akan diberikan peringatan untuk menghapus konten unggahan media sosial yang bersifat kabar bohong, rasisme hingga ujaran kebencian.
"Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," jelas Sahroni.
Pimpinan komisi bidang hukum DPR ini menegaskan bahwa peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual kepada pemilik akun media sosial tentunya tidak akan sembarangan. Sebab, akan ada tahapan verifikasi oleh para ahli terhadap unggahan yang dianggap melanggar.
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," pungkas Sahroni.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: