Merespons Putusan MA, Kaesang Pangarep Berani Blak-blakan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 Tahun 2020.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan "Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020.
Kaesang mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut, dirinya berpeluang ikut maju di Pilkada 2024.
Namun, lanjutnya, KPU RI belum merevisi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang dibatalkan MA.
“Kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju, tetapi itu kan belum masuk PKPU,” ucap Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
KPU sendiri harus dan wajib mengkonsultasikan PKPU terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut,” kata Kaesang.