Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:17 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi kita akan coba pemberlakuan perda rokok,” terang Indri Astuti Kasubag Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang. Dia juga mengatakan, pelarangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).
Dalam perda itu, ada 8 areal yang wajib steril asap rokok. Yakni, pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, pusat pendidikan, tempat ibadah, sekolah, terminal, angkutan umum dan rumah sakit.
Bagi yang melanggar perda itu diancam didenda hingga Rp 50 juta. Rencana penerapan perda bebas asap rokok mendapat pendapat beragam. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Empria Kembara mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Tapi dia meminta agar perda itu berjalan maksimal.
”Pelarangan jangan hanya gebrakan yang tidak adanya ujung. Jadi harus konsisten gelar razia,” terangnya.
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:18 WIB