Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai nama Ketua DPR Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.
Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Secara hukum Novanto harus clear, harus clear," kata Margarito dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (26/7).
Margarito menambahkan, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto memastikan ketua umum Partai Golkar tersebut tak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi, sesuai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Margarito mengaku bingung dengan KPK yang menjadikan Novanto tersangka beberapa waktu lalu.
"Nah itu dia. Itu mentersangkakan Novanto pakai pasal apa?" ujar Margarito.
Vonis hakim sendiri menyebut aliran dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Ade Komaruddin, dan Markus Nari.
Nama Novanto dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.