Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear
Rabu, 26 Juli 2017 – 23:56 WIB
"Namun, itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan sebelumnya," kata Margarito.
Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.
"Bolak-balik, bolak-balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegasnya. (jos/jpnn)