Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merunut Kembali Sejarah Pancasila 1 Juni

Oleh Dr Ahmad Basarah*

Senin, 29 Mei 2017 – 22:28 WIB
Merunut Kembali Sejarah Pancasila 1 Juni - JPNN.COM
Garuda Pancasila. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, pandangan yang selama ini menyebut Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah pandangan yang kurang tepat. Pasalnya, PPKI pada 18 Agustus 1945 tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara;

PPKI pada sidang 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal. Yakni mengesahkan UUD 1945, serta mengangkat Soekarno dan M Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konsitusi.

Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya pernah mengalami perubahan. Sebab, ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS pada 1949 dan kemudian digantikan dengan UUD Sementara 1950, rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan dua UUD tersebut telah berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Padahal secara teoritis, Pancasila sebagai grundnorm yang bersifat meta-yuridis tidak dapat berubah-ubah dan bersifat tetap.

Terdapat fakta hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”.

Maka, jelaslah bahwa sila-sila Pancasila sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah bagian dari UUD. Sementara, posisi Pancasila sebagai norma dasar atau grundnorm yang bersifat meta legal, kedudukannya berada di atas UUD.

Terdapat pula Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Isi putusan MK menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik disebut sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara.

Menurut MK, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka pikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu disamping sebagai dasar negara, juga sebagai filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menurut MK menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945 dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.

Pada 1 Juni 2017, Bangsa Indonesia akan merayakan peringatan hari lahir Pancasila yang ke-72. Peringatan hari kelahiran Pancasila tahun ini tentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close