Merunut Kembali Sejarah Pancasila 1 Juni
Oleh Dr Ahmad Basarah*Dengan posisi Pancasila yang demikian itu, maka tidak ada mekanisme hukum apa pun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik dan membubaran negara atau dengan cara kolonialisasi seperti zaman penjajahan dulu.
Lembaga MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun tidak dapat mengganti Pancasila. Sebab, kewenangan MPR RI menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah mengubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.
Dengan demikian, Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Naskah Pancasila 1 Juni 1945 adalah pidato Bung Karno, yang kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta oleh Panitia 9.
Bung Karno merupakan inisiator terbentuknya Panitia 9 dan menjadi ketuanya hingga teks final Pancasila oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di mana Bung Karno juga adalah Ketua PPKI. di mana proses kelahirannya dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPK, kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945, hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting.(***)
*Penulis adalah Ketua Fraksi PDIP MPR-RI