Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News