Mervin Optimis Produk Perda Akan Mengacu pada Kearifan Lokal
jpnn.com, FAKFAK - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) telah mengamanatkan penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yaitu mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) baik yang sudah diberlakukan maupun perda yang masih dalam tahap pembahasan.
Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber meyakini dengan kewenangan baru DPD itu maka ke depan perda-perda yang akan lahir adalah perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal.
“Ke depan, masyarakat di daerah akan membuat perda yang benar-benar lahir dari kearifan lokal,” kata Mervin Komber di Fakfak, Provinsi Papua Barat, Senin (7/5).
Penambahan kewenangan DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi perda ini, menurut Mervin, luput dari perdebatan publik.
“Pasalnya, isunya kalah dibanding dengan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR. Juga sejumlah penambahan kewenangan DPR yang ada antara lain kewenangan dapat memaksa dan memanggil pengkritik DPR atau pihak lain melalui aparat penegak hukum,” ujar Mervin yang juga mahasiswa program Doktor ini.
Menurut Komber, bagi DPD RI, sebenarnya kewenangan pada Pasal 249 poin J UU MD3 ini lebih penting dari sejumlah materi pasal-pasal di UU MD3.
“Karena di situlah DPD hadir bagi masyarakat daerah dalam menyuarakan aspirasinya,” tegas senator yang akan maju DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat ini.
“Ada lebih dari 3.000 perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibatalkan karena dianggap bertentangan. Ke depan, dari pengawasan dan evaluasi yang akan kami lakukan, kami optimis tidak ada lagi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Mervin