Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Keberatan, KPU Mengikuti Keputusan MK yang Mengakomodasi Perbaikan Dokumen Paslon 02

Sabtu, 15 Juni 2019 – 12:55 WIB
Meski Keberatan, KPU Mengikuti Keputusan MK yang Mengakomodasi Perbaikan Dokumen Paslon 02 - JPNN.COM
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan dokumen permohonan milik pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) kemarin.

Di sisi lain, KPU sebenarnya merasa keberatan terkait dokumen perbaikan permohonan itu. Hasyim menyebut, perundang-undangan dan aturan hukum tidak memungkinkan dokumen perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

"Dalam pandangan kami di KPU gitu. Sebab, hukum acara di Peraturan MK jelas tidak ada kesempatan untuk perbaikan dalam gugatan Pilpres, tetapi bahwa mahkamah dalam persidangan mengambil sikap berbeda dari Peraturan MK, ya, kami mengikuti," ucap Hasyim kepada awak media, Sabtu (15/6) ini.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

Hasyim menyebut, KPU akan memberikan jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan. Sebab, kata dia, KPU tidak ingin mengabaikan keputusan yang dikeluarkan MK.

"Kalau kemudian dalam persidangan ini perbaikan diakomodir oleh MK, mau tidak mau, kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap mengabaikan," terang dia.

MK membatasi penyerahan dokumen hasil perbaikan permohonan, Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. KPU yakin bisa memberikan jawaban atas dokumen perbaikan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan MK.

Meski di sisi lain, Hasyim menyadari, KPU butuh tenaga ekstra menjawab perbaikan permohonan. Sebab, KPU menyiapkan alat bukti ketika menyampaikan jawabannya.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi dokumen perbaikan permohonan milik pasangan capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News