Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK

Jumat, 17 Desember 2010 – 16:51 WIB
Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK - JPNN.COM
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap menjamin akan serius menggodok RUU OJK pada tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo pun menjamin, pemerintah tetap akan menjaga independesi OJK, meski penundaannya disebabkan oleh sikap pemerintah. Seperti diketahui, DPR menunda pembahasan RUU OJK, karena pemerintah tetap ingin memasukkan dua orang dewan komisioner ex-officio dalam jajaran 9 (sembilan) Dewan Komisioner OJK yang direncanakan.

"Yang belum sepakat memang masalah penunjukan dewan komisioner ex-officio, yang kita harapkan tetap memiliki hak suara. Bagaimanapun, masih ada 7 (tujuh) dewan komisioner lainnya. Jadi lembaga itu (OJK) pasti akan independen, karena terpisah dari BI dan Menkeu," kata Agus kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah, kata Agus, mengusulkan kalau dua orang dewan komisioner tetap diusulkan dari pemerintah. Namun DPR tetap meminta untuk melakukan fit and propert test terhadap calon dewan komisioner yang ditunjuk pemerintah tersebut. "Itu yang tidak kita sepakati. Pemerintah meminta DPR cukup memberikan konfirmasi saja. Nantinya, pemilihan tetap dilakukan pemerintah. Jadi DPR hanya tinggal menilai rekam jejak, akhlak moral, baik atau tidaknya si calon," tutur Agus.

Dikatakan Menkeu pula, dari studi banding pembentukan badan pengawas keuangan di beberapa negara, pada umumnya pimpinan setara OJK semuanya ada pada domain pemerintah. Jadi biasanya, kata Agus, pimpinan Dewan Komisioner OJK akan diusulkan oleh Menkeu dan disetujui oleh Presiden, atau diusulkan oleh Chairman OJK dan disetujui oleh Presiden.

JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close