Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:51 WIB
Usul ini, kata Agus lagi, tidak melanggar dari ketentuan UU BI pasal 34 tentang Independensi dari Lembaga Pengawas Keuangan Negara. Karena menurutnya, lembaga OJK itu nantinya akan tetap berada di luar pemerintah dan BI sendiri.
"Kita tidak ingin melanggar UU, dan memang OJK itu nanti akan berdiri sendiri. Pembahasannya soal tadi (dewan komisioner), akan kita lanjutkan tahun depan. Karena itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, maka tentu kita harus mensupervisi semua lembaga keuangan, untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan itu sendiri," jelasnya. (afz/jpnn)