Meski Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
Kamis, 05 November 2009 – 19:25 WIB
Menurut Lukman, betapa tidak etis seorang Kabareskrim bisa bertemu dan berbicara dengan orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dalam perspektif institusi, seharusnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ikut bertanggung jawab. Demikian juga dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap wakil Jaksa Agung AH Ritonga yang terkait dengan sutradara kriminalisasi bernama Anggodo Widjojo. Secara etis, Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya ikut mundur. Karena, keduanya tidak berhasil memimpin lembaga penegakan hukum terpenting di Indonesia," tegas Lukman.
Senada dengan Lukman, anggota Komisi III, Nasir Jamil juga menyatakan bahwa Susno dan Ritonga jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan institusi Kejaksaan dan Polri. "Sudah tradisi di Indonesia, demi menyelamatkan institusi, bawahannya yang dicopot. Mereka jangan hanya dijadikan tumbal," katanya.