MH Nyaris Mati Diamuk Massa
Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:04 WIB
Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)