Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Kamis, 19 Januari 2017 – 18:24 WIB
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.
"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
(jpnn)