Miliaran Dana PKH Ditilap 2 Pendamping Sosial, Simak Pernyataan Mensos Risma
Sementara itu, Kajari Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang pendamping sosial sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana bansos sejak periode 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.
"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH tahun 2018-2019 untuk Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3,5 miliar," jelas Bahrudin.
Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun instansi dalam perkara penyimpangan dana PKH tersebut.
Namun, kata Bahrudin, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain jika barang buktinya memadai.
"Minimal ada dua alat bukti, kami sepakat Tim Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan menaikkan perkara itu," jelas Bahrudin. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?