Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal
Jumat, 18 Maret 2011 – 08:05 WIB
Indikasi pelanggaran oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun kotamadya diperkuat dengan pernyataan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana beberapa waktu lalu. Dirinya menengarai terdapat aparat yang memberikan izin, meskipun keberadaan minimarket melanggar aturan.
Karena itu, Triwisaksana sepakat untuk menata kembali keberadaan minimarket yang diawali dengan revisi peraturan daerah (perda). “Kami punya rencana pembahasan revisi tahun ini. Mudah-mudahan masuk dalam agenda revisi. Nantinya dapat diketahui pasal dan ayat mana saja yang tidak sesuai. Langsung kami evaluasi,” tukasnya. (rul)
GRAFIS Minimarket