Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!
Senin, 25 Januari 2021 – 20:59 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Dia ini pengangguran dan jika butuh uang meminta kepada istri,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (der/radar lombok)