Minta KASN Turun Tangan Menghentikan Proses Seleksi Pengganti Helmy Yahya
Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua Pansel Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” sambungnya.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antarwaktu kali ini.
“Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti AntarWaktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.