Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Kuota PNS untuk Guru Honorer, Didi: Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?

Sabtu, 02 Januari 2021 – 10:11 WIB
Minta Kuota PNS untuk Guru Honorer, Didi: Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi? - JPNN.COM
Pemerintah dinilai diskriminatif karena menutup peluang guru honorer jadi PNS, cuma bisa jadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengimbau pemerintah untuk mengkaji kembali rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga pendidik. Di mana mulai 2021, tidak ada lagi rekrutmen guru CPNS. Semuanya diarahkan menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

pemeMantan ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini mengingatkan pemerintah, profesi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya diperlukan ketenangan jiwa. Perlu status kepegawaian yang tetap serta kesejahteraan lahir dan batin. 

Bila guru ditetapkan sebagai PPPK maka ketenangan jiwa guru akan terpecah antara konsentrasi mendidik dan perpanjangan kontrak kerja. PPPK setiap tahun atau paling lama lima tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

"Buruh saja dalam perjanjian kontrak kerja disebutkan setelah dua tahun bekerja baik secara berturut-turut maka tahun ketiga akan menjadi pegawai tetap," kata Didi kepada JPNN.com, Sabtu (2/1).

Dia melanjutkan, kalau guru honorer usia di atas 35 tahun sesuai aturan dibolehkan mengikuti seleksi PPPK, sebaliknya guru honorer usia di bawah 35 tahun masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah tidak boleh diskriminasi. 

Selanjutnya, fungsi pendidikan dalam pemerintah bukan hanya pada Kemendikbud, tetapi juga Kementrian Agama. Rencana seleksi PPPK tahun 2021 hanya diperuntukan guru-guru di bawah Kemendikbud, sedangkan guru-guru madrasah tidak diikutsertakan dalam rencana seleksi. 

"Pemerintah ada kecenderungan melakukan diskriminasi terhadap guru-guru madrasah. Ada apa?," serunya.

Perlu dicatat, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).

Didi Suprijadi pembina guru honorer meminta pemerintah memberikan kuota PNS sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close