Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 17:47 WIB
Disebutkan pula, salah satu hal yang mengemuka terkait pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi di daerah adalah wacana perpanjangan usia pensiun PNS untuk dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun, sebagaimana telah diberlakukan pada TNI/Polri. Shadiq mengakui, angka harapan hidup saat ini memang meningkat lebih dari 70 tahun.
Namun APKASI khawatir perpanjangan masa usia pensiun akan mengakibatkan bengkaknya anggaran. "Terutama membengkaknya anggaran pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer, karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia 40 tahun ke atas," tandasnya.
Meski demikian, para kepala daerah juga mengusulkan peninjauan kembali terhadap aturan yang mengatur gaji Bupati dan wakil bupati. "Termasuk aturan tentang dana operasional dan dana taktis," tandasnya.