Kapolsek Tuban AKP Yani Susilo menyatakan, minuman hasil rendaman baceman bangkai binatang dari sisi kesehatan sangat membahayakan. Sebab, logikanya bangkai tersebut mengeluarkan bakteri dan zat lain yang berbahaya. Apakah penjual miras dari hasil baceman bangkai ini bisa dijerat pidana? Yani belum bisa memastikan karena penyidiknya masih mempelajari perkara tersebut. (ds/aj)
TUBAN - Minuman keras (Miras) dengan kombinasi janin binatang masih diyakini sebagai obat perkasa kaum lelaki. Polsek Tuban, Jawa Timur baru-baru