Miris, 4 dari 7 Tersangka Pembunuhan Masih Bawah Umur
![Miris, 4 dari 7 Tersangka Pembunuhan Masih Bawah Umur Miris, 4 dari 7 Tersangka Pembunuhan Masih Bawah Umur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/10/12/kapolres-sukabumi-akbp-dedy-dharmwansyah-saat-menunjukan-bar-iqjh.jpg)
Pelaku utama yakni DN, RA dan AM ditangkap di Desa Pamuyuran, Cibadak pada Senin (10/10) dan Selasa (11/10).
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Cibadak.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawah umur," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (Antara/jpnn)