Miryam Mulai Disidang, Didakwa Umbar Kebohongan di Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Miryam S Haryani akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politikus Partai Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
"Yaitu dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan atas Miryam.
Kresno menambahkan, Miryam menyampaikan keterangan yang tidak sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan terhadap Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017 lalu. Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya ke Miryam soal BAP hasil empat kali pemeriksaan pada penyidikan kasus e-KTP.
Yakni, BAP 1 Desember 2016, BAP 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP 24 Januari 2017. Miryam mengakui keterangannya di BAP itu dan menandatanganinya.
"Namun, terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar, karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya," papar Kresno.
Menurut JPU, saat itu majelis hakim telah memperingatkan Miryam untuk berkata jujur. Selain itu, pencabutan BAP harus didasari alasan yang logis.
Hakim juga telah memperingatkan Miryam soal ancaman pidana bagi saksi yang tak jujur. Namun, Miryam tak menggubrisnya.
"Sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga orang penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa," ujar Kresno.