Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap
Siswo menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penemuan jasad bayi dalam kondisi seperti bekas gigitan anjing liar di beberapa titik tubuhnya di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasik, Selasa (14/7) mulai terungkap setelah penangkapan si ibu.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap si ibu yang tega membuang jasad bayi berjenis kelamin lelaki itu. Tersangkanya berinisial AN (20), warga sekitar lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi Senin (13/7) lalu.
Saat itu, tersangka berusaha mengeluarkan janin bayi yang dikandungnya di sebuah WC salah satu kantor jasa keuangan di Salopa.
“Motifnya dari tersangka karena ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar,” ujar Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasik, Kamis (16/7) siang.
Dia menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti sat stel baju tidur, sebuah celana dalam, tas warna merah, parang dan sebuah selimut warna biru dari tangan tersangka.