Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap
“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 341 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun enam bulan,” terangnya.
Siswo menambahkan, kronologi kasus ini bermulai ketika saksi Rahman berburu tupai di sekitar lokasi penemuan jasad bayi, Selasa (14/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saksi ini melihat seekor anjing sedang menggigit jasad bayi itu dan membawanya dengan kondisi keduan tangannya sudah tak ada. Kemudian saksi ini memberitahukan ke saksi Eem lainnya yang sedang berada di sawah,” tambahnya.
Lalu, jelas Siswo, saksi Eem pun melihat kondisi tubuh bayi tersebut sangat mengenaskan.
“Lalu jasad itu dikuburkan para saksi dibantu saksi lainnya, Badrudin. Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yang juga karyawati di kantor jasa keuangan tersebut,” jelasnya.
Siswa menambahkan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kantor tersebut yang juga dijadikan tempat tinggalnya.
“Lalu dibiarkan bayi itu dilantai hingga tak bergerak di lantai. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan tas. Kemudian esok harinya dikuburkan jasad itu di lokasi kejadian,” tukasnya. (rezza rizaldi/rt)